SURAT KUASA
Yang bertanda tangan di bawah ini
Nama : Adrian Purnama
Tempat/tgl lahir :
Sleman, 5 Januari 1988
Umur :
22 tahun
Pekerjaan : Mahasiswa
Alamat :
Jln Komjen Polisi Susno Duadji No 10 Yogyakarta
Selanjutnya dalam surat ini disebut sebagai Pemberi
kuasa
Advokat LILIK PRASETYAWAN, SH, MH
pengacara dan Penasehat hukum pada Kantor Pengacara Tom & Jerry
beralamat di Jalan Kembang Melati No.664 Jogjakarta, yang baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri untuk selanjutnya sebagai PENERIMA KUASA.----
-------------------------------------K H U S U S-----------------------------------------------
Guna bertindak untuk :
Mendampingi, menghadiri
serta mengajukan pembelaan (eksepsi, pledoi dan Duplik), sehubungan dengan
pemeriksaan perkara pidana atas diri pemberi kuasa dengan dakwaan telah
melakukan tindak pidana seperti yang dimaksud pasal 351 KUHP tentang
penganiayaan terhadap Faldi efadua yang beralamat di Jalan Syahril Johan
No 30 Sleman serta mengadakan upaya hukum lainnya.
Oleh karena itu mengenai hal tersebut diatas, Penerima Kuasa
berhak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa melakukan hal-hal sebagai berikut :
1.
Menghadap, mendampingi dan
berbicara dimuka siding Pengadilan dan badan-badan
kehakiman lainnya juga kepada para pejabat kepolisian, Kejaksaan, pengadilan
Tinggi, / mahkamah Agung RI, Pembesar / Instansi sipil dan militer, pejabat umum,
swasta, badan-badan usaha dan pihak-pihak lainnya yang terkain dan lain
sebagainya guna pelaksanaan Pemberian Kuasa diatas
kehakiman lainnya juga kepada para pejabat kepolisian, Kejaksaan, pengadilan
Tinggi, / mahkamah Agung RI, Pembesar / Instansi sipil dan militer, pejabat umum,
swasta, badan-badan usaha dan pihak-pihak lainnya yang terkain dan lain
sebagainya guna pelaksanaan Pemberian Kuasa diatas
2.
Memberi keterangan-keterangan,
jawaban dan sebagainya, mendenganrkan keterangan, mengajukan saksi-saksi,
mengemukankan pertanyaan-pertanyaan dan lain-lain pembuktian, juga menyangkal
keterangan saksi-saksi ataupun menolak pembuktian lainnya.
3.
Mengajukan permohonan untuk
mendapatkan salinan dari Berita Acara Pemeriksaan
(BAP) untuk kepentingan pembelaan di persidangan.
(BAP) untuk kepentingan pembelaan di persidangan.
4.
Mengajukan izin membaca berkas perkara yang
bersangkutan dan mendapatkan salinan dan/atau fotocopynya
5.
Menyusun Pledoi (pembelaan)
dan melakukan selaga tindakan yang diperbolehkan
menurut Hukum Acara Pidana serta segala sesuatu yang dianggap perlu untuk
kepentingan pembelaan Pemberi Kuasa termasuk didalamnya mengajukan BANDING, membuat/menerima memori banding/Kontra Memori Banding, Mengajukan Kasasi, membuat/menerima Memori Kasasi / kontra Memori Kasasi.
menurut Hukum Acara Pidana serta segala sesuatu yang dianggap perlu untuk
kepentingan pembelaan Pemberi Kuasa termasuk didalamnya mengajukan BANDING, membuat/menerima memori banding/Kontra Memori Banding, Mengajukan Kasasi, membuat/menerima Memori Kasasi / kontra Memori Kasasi.
6.
Mengajukan permohonan untuk
mendapatkan salinan putusan dalam segala tingkatan
Peradilan, serta melakukan segala sesuatu yang perlu dan penting untuk
kepentingan Pemberi Kuasa.
Peradilan, serta melakukan segala sesuatu yang perlu dan penting untuk
kepentingan Pemberi Kuasa.
7.
Melakukan segala tindakan dan
upaya hukum dalam arti yang seluas-luasnya,
termasuk yang belum disebutkan dalam surat kuasa ini, satu dan lain hal untuk dan
demi kepentingan hokum dari Pemberi Kuasa.
termasuk yang belum disebutkan dalam surat kuasa ini, satu dan lain hal untuk dan
demi kepentingan hokum dari Pemberi Kuasa.
8.
Kuasa ini diberikan dengan
Upah dan Hak Retensi , dan mengenai segala sesuatu yang berhubungan dengan
pemberian kuasa ini, Pemberi Kuasa memilih di kantor Penerima Kuasa.
Surat kuasa ini berlaku sejak
ditandatangani bersama dan tidak dapat ditarik/dicabut kembali
(onherroepelijk). Pembatalan dan pencabutan secara sepihak tidak akan mengakhiri
kuasa ini.
Jogjakarta 17 April 2010
Penerima Kuasa Pemberi
Kuasa
MATERAI 6000
MATERAI 6000
(LILIK PRASETYAWAN, SH, MH) (FALDY
EFADUA PUTRA)