Rabu, 21 Desember 2011


SURAT KUASA

Yang bertanda tangan di bawah ini
Nama                           : Adrian Purnama
Tempat/tgl lahir           : Sleman, 5 Januari 1988
Umur                           : 22 tahun
Pekerjaan                     : Mahasiswa
Alamat                                    : Jln Komjen Polisi Susno Duadji No 10 Yogyakarta
Selanjutnya dalam surat ini disebut sebagai Pemberi kuasa

Advokat LILIK PRASETYAWAN, SH, MH pengacara dan Penasehat hukum pada Kantor Pengacara Tom & Jerry beralamat di Jalan Kembang Melati No.664 Jogjakarta, yang  baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri untuk selanjutnya sebagai PENERIMA KUASA.----

-------------------------------------K H U S U S-----------------------------------------------

Guna bertindak untuk :
Mendampingi, menghadiri serta mengajukan pembelaan (eksepsi, pledoi dan Duplik), sehubungan dengan pemeriksaan perkara pidana atas diri pemberi kuasa dengan dakwaan telah melakukan tindak pidana seperti yang dimaksud pasal 351 KUHP tentang penganiayaan terhadap Faldi efadua yang beralamat di Jalan Syahril Johan No 30 Sleman serta mengadakan upaya hukum lainnya.
Oleh karena itu mengenai hal tersebut diatas, Penerima Kuasa berhak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa melakukan hal-hal sebagai berikut :
1.      Menghadap, mendampingi dan berbicara dimuka siding Pengadilan dan badan-badan
kehakiman lainnya juga kepada para pejabat kepolisian, Kejaksaan, pengadilan
Tinggi, / mahkamah Agung RI, Pembesar / Instansi sipil dan militer, pejabat umum,
swasta, badan-badan usaha dan pihak-pihak lainnya yang terkain dan lain
sebagainya guna pelaksanaan Pemberian Kuasa diatas
2.      Memberi keterangan-keterangan, jawaban dan sebagainya, mendenganrkan keterangan, mengajukan saksi-saksi, mengemukankan pertanyaan-pertanyaan dan lain-lain pembuktian, juga menyangkal keterangan saksi-saksi ataupun menolak pembuktian lainnya.
3.      Mengajukan permohonan untuk mendapatkan salinan dari Berita Acara Pemeriksaan
(BAP) untuk kepentingan pembelaan di persidangan.
4.       Mengajukan izin membaca berkas perkara yang bersangkutan dan mendapatkan salinan dan/atau fotocopynya
5.      Menyusun Pledoi (pembelaan) dan melakukan selaga tindakan yang diperbolehkan
menurut Hukum Acara Pidana serta segala sesuatu yang dianggap perlu untuk
kepentingan pembelaan Pemberi Kuasa termasuk didalamnya mengajukan BANDING, membuat/menerima memori banding/Kontra Memori Banding, Mengajukan Kasasi, membuat/menerima Memori Kasasi / kontra Memori Kasasi.
6.      Mengajukan permohonan untuk mendapatkan salinan putusan dalam segala tingkatan
Peradilan, serta melakukan segala sesuatu yang perlu dan penting untuk
kepentingan Pemberi Kuasa.
7.      Melakukan segala tindakan dan upaya hukum dalam arti yang seluas-luasnya,
termasuk yang belum disebutkan dalam surat kuasa ini, satu dan lain hal untuk dan
demi kepentingan hokum dari Pemberi Kuasa.
8.      Kuasa ini diberikan dengan Upah dan Hak Retensi , dan mengenai segala sesuatu yang berhubungan dengan pemberian kuasa ini, Pemberi Kuasa memilih di kantor Penerima Kuasa.

Surat kuasa ini berlaku sejak ditandatangani bersama dan tidak dapat ditarik/dicabut kembali (onherroepelijk). Pembatalan dan pencabutan secara sepihak tidak akan mengakhiri kuasa ini.



      Jogjakarta 17 April 2010

Penerima Kuasa                                                                      Pemberi Kuasa
                                                                     MATERAI 6000


(LILIK PRASETYAWAN, SH, MH)                                               (FALDY EFADUA PUTRA)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar